Palembang,Nusnet.news- Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar Peninjauan Setempat (PS) di kampus Bina Darma (Bidar) Palembang yang mana tengah bersengketa dengan para ahli waris, terkait Peninjauan Setempat tersebut merupakan lanjutan sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), majelis hakim turun langsung kelapangan yang diketuai oleh Edi Pelawi SH MH, Jum’at (17/3/2023).
Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut digelar dari kemarin dan berlanjut hingga hari ini, ada sejumlah titik Kampus Bina Darma Palembang yang berada dijalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sila Beranti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Peninjauan Setempat tersebut merupakan lanjutan persidangan gugatan melawan hukum dengan penggugat Yayasan Bina Darma Palembang dengan tergugat I hingga tergugat VII, dimana pada hari ini kedua belah pihak langsung menyaksikan di lokasi yang disengketakan.
Dalam persidangan PS lahan bersengketa Kampus Bina Darma mulai dari hari pertama yang dilaksanakan dengan objek yang berada dijalan Pimpong, tepatnya depan Palembang Indah Mall (PIM) dan kedua yang berlangsung di sejumlah kampus Bina Darma Palembang tersebut, ada yang menarik dimana Kampus yang dibawah Yayasan menonaktifkan kegiatan Perkuliahan dengan alasan ada perbaikan fasilitas sarana dan prasarana kampus.




