Bahkan Non aktifnya aktivitas perkuliahan tersebut dibuat tertulis melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Rektor, Dr.Sunda Ariana.MM pada 13 Maret 2023.
Sidang PS dimulai dengan melakukan pemeriksaan aset bangunan dan tanah di Kampus Utama Bina Darma yang berada dijalan Ahmad Yani tersebut dan dilanjutkan meninjau Hotel Bina Darma, Kampus C UBD dan berakhir di Kampus B UBD.
Dalam sidang PS yang digelar pada hari ini, sempat terjadi perdebatan antara pihak penggugat yang dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya, dengan pihak tergugat, perdebatan itu lantaran salah aset yang bersengketa itu yakni kampus C, diklaim oleh kuasa hukum penggugat dalam keadaan status Quo.
Hal inilah yang memantik reaksi dari tergugat yang menegaskan jika yang disampaikan kuasa hukum penggugat itu tidaklah benar.
Mendengar pernyataan tersebut Januardi Wibowo SH selaku kuasa hukum tergugat I yakni Dr Suheriyatmono.SE kemudian tergugat II yakni Ifa Ariani,SE, kemudian tergugat X yakni M Ghulam Ghazal dan tergugat XI yakni Naufal Ariq Muhammad, membantah dengan tegas.




