“Tidak benar jika itu statusnya quo yang benar oleh tergugat V diambil alih karena awalnya berfikiran aset itu ada untungnya, ternyata tidak,” tegasnya.
Namun Januardi menilai jalannya sidang PS telah berjalan sesuai harapan meski ada sejumlah pernyataan kuasa hukum penggugat yang berupaya membuat keliru hakim ketua dengan mengeluarkan statemen bahwa Kampus C berstatus Quo
Sidang PS yang digelar turut dihadiri oleh Direktur LBH Bima Sakti Muh Novel Suwa SH MM selaku kuasa hukum tergugat VII yakni Ermawati yang merupakan ahli waris dari Alm.Prof Zainuddin Ismail dan tergugat VIII yakni Ahmad Murza Anugerah selaku ahli waris dari Alm.Prof Zainuddin Ismail.
“Sertifikat klien kami dalam satu sertifikat karena itulah klien kami didalam sertifikat itu sebagai pengelola,” terang Novel.
Sementara itu majelis hakim Edi Pelawi SH MH dalam sidang PS sengketa Kampus Bina Darma, saat diwawancarai, pihaknya untuk saat ini belum bersedia berkomentar terkait hasil dari sidang PS ini.
Sedangkan saat dikonfirmasi meldari , sambungan telepon, kuasa hukum penggugat Yayasan Bina Darma yakni Fajri Yusuf Herman SH MH juga bersikap tertutup.




