Sumsel,Nusnet news- US (47 tahun) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diringkus team Satreskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI.
US diringkus karena kedapatan membawa dua jenis narkoba sabu dan pil Ekstasi pada Kamis (16/03/2023)
sekira pukul 07, 30 WIB.
Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi.S.H.,M.Si, menjelaskann terduga pengedar Nakortika US asal Desa Karang Agung ini, diringkus di Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan,
Barang bukti yang di amankan satu paket plastik klip bening yg diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,20 gram. dan Dua Puluh (20) narkotika jenis Esktasi, satu (1) buah Handpone merk Nokia Warna Hitam, satu (1) unit sepeda motor yamaha Vega R, dan satu (1) Jacket warna hitam,” jelas Kapolsek Tanah Abang mewakili Kapolres PALI.
Kapolsek AKP, Zaldi menerangkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di simpang IV Desa Harapan Jaya ada seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu.




