Siak,Nusnet.news- Ismail Sarlata sesalkan sikap Oknun Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Siak Provinsi Riau, yang diduga bernama Arifin terkesan alergi terhadap Pers dan tabrak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
” Atas nama Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) , sangat menyesalkan akan tindakkan oknum Kadis PMK diduga bernama Arifin, yang terkesan alergi terhadap Wartawan, dan/atau diduga tunggangi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. ” ucap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI, dalam pres rilisnyaJum’at (10/3/2023)
Dugaan tersebut disampaikan, dimana dirinya yang diduga bernama Arifin (Kadis PMK) Kab Siak. Tidak dapat memberikan jawaban apapun atas permintaan team media untuk dapat dijumpai, guna dilakukan konfirmasi dan/atah wawancara langsung terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan salah seorang oknum Kepala Penghulu disalah satu Kepenghuluan disalah dusun yang ada di kabupaten Siak Provinsi Riau. Yang disampaikan langsung melalui pesan messenger WhatsApp miliknya, dengan nomor 08228362XXXX pada Jum’at (10/03/2023). beber Ismail Sarlata




