Permintaan team media kepada Kadis PMK Kab Siak, untuk dapat dijumpai guna di konfirmasi wawancara langsung atas permintaan yang telah disampaikan Husni Merza. Agar team media, lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PMK. ” Silahkan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PMK”, pinta Husni Merza Wakil Bupati Kab Siak melalui pesan WhatsApp pribadinya kepada awak media. kembali beber Ismail Sarlata
Tidak hanya diduga alergi terhadap wartawan, bahkan oknum yang diduga bernama Arifin (Kadis PMK) diduga tunggangi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (1), dan (3), serta pasal 6 huruf (a), (b), (c) dan (e).
Akan hal tersebut diatas, atas nama Wartawan dan Perusahaan Pers. Ismail Sarlata Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia (AMI), meminta kepada Alfedri Bupati dan Husni Merza Wabup untuk segera evaluasi dan non aktifkan Kadis PMK Kab Siak yang terkesan dan atau diduga tunggangi Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. tutup dan pinta Ismail Sarlata dengan tegas.(Wiwin Hendra)




