Asahan,Nusnet.news- Kabar keberangkatan Ketua DPRD Kabupaten Asahan ke Jepang terhitung dari tanggal 9 Maret sampai dengan 14 Maret 2023 mendatang dalam rangka urusan keluarga tersebut saat ini menjadi pembicaraan hangat bagi sejumlah kalangan.
Pasalnya, sejumlah kalangan yang ada di Kabupaten Asahan mempertanyakan izin resmi dari pihak Kemendagri terkait keberangkatan Ketua DPRD Kabupaten Asahan ke luar negeri tersebut.
“Karena posisi Baharuddin Harahap saat ini sebagai Ketua DPRD Kabupaten Asahan, jadi ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut,” jelas Hadi Darmawan didampingi rekan aktivis Asahan lainnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/3).
Mereka menjelaskan jika Ketua DPRD Asahan harus memahami dan mengerti terkait tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
“Karena mekanisme maupun tata cara itu jelas-jelas sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2019,” ungkap mereka.




