Pada peraturan tersebut, lanjut mereka, setiap Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pimpinan dan anggota DPRD harus mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar negeri kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
“Dalam hal ini, Baharuddin Harahap selaku Ketua DPRD Asahan tidak bisa sembarang/asal untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal tersebut dikarenakan saat ini jabatan beliau itu merupakan pimpinan di DPRD Asahan,” tegas mereka.
Mereka mengatakan jika memang keberangkatan beliau ke luar negeri tersebut disinyalir tanpa disertai dari izin Menteri Dalam Negeri, maka tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Asahan tersebut diduga melanggar aturan yang berlaku.
“Sebab, semua proses/mekanisme harus dilaksanakan, karena semuanya itu ada aturannya,” ungkap mereka.
Mereka berharap kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan agar segera dapat menjelaskan terkait maksud dan tujuan berangkat ke Jepang (luar negeri red) dengan meninggalkan tugas tanpa adanya pengganti sementara.




