Aceh Singkil,Nusnet.news- Hari ini Senin tanggal 06/Maret/2023 Hj Nawarti didampingi kuasa hukumnya Muhammad Safar S.S.y. CPCLE. CLM.CPM dan Herman Putra resmi melaporkan diduga pelaku 362 dan 406 inisial AB alias N ke polres Aceh Singkil.
Laporan Hj Nawarti telah diterima oleh pihak kepolisian polres Aceh Singkil dan terdaftar dengan nomor laporan SKTBL/38/III/2023/SPKT.SATRESKRIM /Polres Aceh Singkil/Polda Aceh
Laporan dimaksud terkait pencurian buah sawit dan perusakan pohon sawit milik Hj. Nawarti. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada inisial AB Alias N dalam laporan tersebut yakni dugaan perkara tindak pidana pencurian dipersangkakan di pasal 362 KUHP.
Pelapor Hj. Nawarti diketahui warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil yang melaporkan peristiwa pasal 406 tentang pengerusakan yang dilakukan AB Alias N bersama dengan rekanya berinisial CM, dan M.
Hj Nawarti, Menyampaikan kepada awak media lagi-lagi buah sawit dilahan kebun sawit saya dicuri. Tidak tahu malu perbuatan tidak terpuji apa lagi itu punya anak yatim,”




