Diketahui sebelumnya, Sat Reskrim Polres Aceh Singkil telah menggelar perkara terkait kasus pengerusakan kebun kelapa sawit dan pokok durian yang di lakukan oleh Oknum AB alias N bersama Cs, di lahan perkebunan Hj. Nawarti Desa silatong kecamatan Simpang kanan Kabupaten Aceh Singkil.
Turut hadir dalam gelar perkara tersebut Habibi SH.Kepala desa silatong, Mawardi sekretaris desa, Saleh kepala dusun, H.M.Husen ketua BPG silatong, H. Tantawi tokoh masyarakat, Hj. Nawarti bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Safar S.S.y CPCLE., CLM., CPM dan Herman putra SH dan kuasa hukum AB alias ND bersma Cs, KANIT PIDUM AIPDA RIRI FREDIANTO, DAN ANGGOTA PIDUM BRIGPOL ANGGA SUTRISNO, dan pihak dari BPN badan pertanahan Nasional republik Indonesia dari kantor BPN badan pertanahan kabupaten Aceh Singkil, Haris Munandar, Ari Firmansyah, Eko Muliyo Santoso Pohan, Kamis (02/02/23).(Wiwin Hendra).




