Palembang,Nusnet.news- Tiga pengedar Ekstasi Sebanyak 6.853 Butir, yakni Indra Lasmana , Jumaini dan Hermansyah, akhirnya divonis majelis hakim masing-masing 12 tahun penjara, saat menjalani sidang di PN Klas IA Palembang, Selasa (28/2/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim, Agus Rahardjo SH MH menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap ketiga terdakwa yakni Indra Lasmana , Jumaini dan Hermansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara,” papar majelis hakim, saat bacakan putusan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejati Sumsel, Hera Ramadona SH MH dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, serta denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan.




