Penangkapan ketiga terdakwa dari hasil penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel. Tim ini berhasil mengamankan terdakwa I, Indra Lesmana, di kawasan Jalan Silaberanti Palembang tepatnya di depan Toko Alfamart. Ketika dilakukan pengeledahan, di lemari kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa bungkusan kantong plastik warna hitam berisi paket Narkotika, jenis tablet warna merah muda sebanyak 6.853 ribu butir lebih.
Sementara Terdakwa II, Jumani dan Terdakwa III, Hermansyah, sudah lebih dulu diamankan, namun perkara lain, pidana umum.(M.Tahan)




