Aceh Tamiang,Nusnet.news- Tim Unit Opsnal Polsek Manyak Payed telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, pada selasa 21-02-2023, yang lalu.
Demikian pernyataan pers yang diucapkan oleh Kapolres Langsa AKBP Muhammaddun, SH melalui Kapolsek Manyak Panyed Polres Langsa, AKP Jamaluddin Nasution,SH diruang kerjanya, senin 27-02-2023.
Adapun kronologis kejadiannya, Pada hari dan tanggal tersebut agt Unit Opsnal Polsek Manyak Payed melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Dusun Darul Falah Gampong Mesjid Kecamatan Manyak Payed.
Informasi ini kami dapat berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut diduga ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dan sudah meresahkan masyarakat setempat, tutur Kapolsek.
Saat dilakukan penggerebekan di dalam rumah agt Unit Opsnal Polsek Manyak Payed berhasil mengamankan 1 (satu) orang pemilik rumah R.Bin H.K, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah agt Unit Opsnal Polsek Manyak Payed menemukan Barang-bukti.




