Tanjungbalai, Nusnet.news- Tersangka pelaku Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga A.N SM 42 thn warga Jln. HKSN GG. Hidayah lk.I Kel.Pematang pasir Kec.Teluk Nibuk kota tanjung balai. Berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 pukul 18:30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP ERI PRASETIYO,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari senin Tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib. Tepatnya di Jln. HKSN LK. I Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai., Telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ERNA SARI (korban) yang dilakukan suaminya SM (pelaku) dengan cara ketika pelaku hendak melakukan hubungan suami istri dengan korban tiba-tiba pelaku menendang kemaluan korban sampai mengeluarkan darah, Akibat kejadian tersebut kemaluan korban terkoyak dan mengeluarkan darah, dan merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, Sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/10/I/2023/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SU, Tanggal 16 Januari 2023.




