Lanjut Kasat, “Pd hari Senin tgl 6 Februari 2023 sekira pkl 18:00 Wib, kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan Tersangka di Jln. Pematang baru lk.II Kel. Pematang pasir kec. Teluk Nibung kota tanjung balai. Tepatnya di depan warung nasi. Kemudian Personil opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit IDIK 1 sat reskrim polres tanjung balai IPDA D. J. H MANULLANG berangkat Melakukan pengepungan terhadap TKP tersebut dan Sekira pukul 18:30 langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku An. SM Selanjutnya team opsnal sat reskrim polres tanjung balai langsung membawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakannya pelaku Melanggar pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004. “Pungkas Kasat.(Darmawan)




