Tanjungbalai,Nusnet.news – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku cabul anak tirinya masih dibawah umur, Pada hari Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 19:15 Wib.
Adapun identitas tersangka Z, 50 thn, warga kota tanjung balai, dilaporkan oleh istrinya N, 42 thn warga kota tanjung balai
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. ERI PRASETIYO, SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Diketahui sekira tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB Bahwasanya telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama Mawar (Nama Samaran), Pr, 14 tahun, Warga Kota Tanjung Balai yang dilakukan oleh ayah tiri korban bernama Z, Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor N (ibu kandung korban) berawal dari saksi J melihat korban dan pelaku berciuman sambil berpelukan dengan kondisi tanpa mengenakan celana, selanjutnya saksi J memberitahukan hal tersebut kepada pelapor. Mendengar hal tersebut Ibu Korban langsung memanggil anaknya dan menanyakan kebenaran dari kejadian tersebut.




