Kemudian Korban memberitahukan kepada Ibunya bahwa perbuatan persetubuhan telah dilakukan oleh pelaku kepada dirinya secara berkali kali selama empat bulan terakhir. Akibat kejadian tersebut pelapor selaku Ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Tanjung Balai untuk ditidak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2023/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDASU Tanggal 05 Februari 2023.
Lanjut Kasat, “Berdasarkan Laporan tsb, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjung balai IPDA M. REZA FAHRURROZY, S.Tr.K. Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPDA D.J.H MANULLANG bersama personil opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tsb. Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 19:00 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka Z
di kota tanjung balai. Kemudian team opsnal berangkat ke Tempat tersebut dan sekira pukul 19:15 Wib tersangka a.n Z berhasil di amankan dan langsung dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.




