“Adapun barang bukti berhasil diamankan
1 (satu) potong singlet warna putih merk ETAM. (yang digunakan oleh tsk) dan 1 (satu) potong celana traning pendek warna hijau liris hitam . (yang digunakan oleh tsk)
“Atas perbuatannya tersangka MELANGGAR
Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. “Pungkas Kasat.(Darmawan)




