Aceh Singkil,Nusnet.news- Kuasa Hukum Narwati Korban Pengrusakan Meminta Kepada Kapolres Aceh Singkil segera melakukan Penahanan dan Menetapkan Tersangka bagi Pelaku Perusakan Kebun Sawit Anak Yatim Tersebut.
Demikian pinta kuasa Hukum Narwati, Muhamad Syafar S.S., CPCLE., CLM., CPM dan Herman Syahputra S.H,senin,06-02-2023.
Kuasa Hukum yang mendampingi Narwati janda yang mempunyai 2 Orang Anak Yatim Korban Pengerusakan Kebun Muhamad Syafar S.S., CPCLE., CLM., CPM dan Herman Syahputra S.H, meminta kepada Kapolres Aceh Singkil Segera melakukan Penetapan Para Tersangka dan melakukan Penahanan bagi Pelaku Perusakan Kebun Sawit milik kliennya, Perkara ini sudah Cukup begitu Lama Sesuai Lapor Polisi dengan nomor LP/B/128/XI/2022 Tanggal 7 November 2022.
Kami selaku Penasehat Hukum Korban Juga sudah Menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) pada Tanggal 13 Januari 2023, yang mana Menerangkan Bahwa dalam waktu 20 Hari akan melakukan Gelar Penetapan Tersangka namun Hingga saat ini belum ada Juga dilaksanakan.




