Kami menambahkan bahwa Perbuatan Pelaku sangat merugikan bagi klien Kami yang seorang Janda dan mempunyai 2 Orang Anak Yatim yang di perlakukan semena-Mena oleh oleh inisial ND berserta CS.
ND dan CS telah Melakukan Pengrusakan dan Menjual dengan menebang 48 batang pohon sawit dan mencuri Pohon Durian sebanyak 6 Batang,
Kami juga mempunyai Bukti Yang jelas Foto dan Vidio sebagai Bukti sudah Lengkap Serta kami sudah menyerahkan Kepada Pihak Penyidik Polres Aceh Singkil, Dan Kami Penasehat Hukum Juga sudah Bersama-sama dengan Pihak BPN dan Pihak Penyidik untuk memastikan Objek Tanah/Kebun tersebut apakah sesuai dengan Sertifikat SHM milik klien kami, kami selaku Penasehat hukum Korban Berharap Kepada Kapolres Aceh Singkil segera Melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan para Terlapor ND beserta CS, sesuai dengan penetapan Tersangka yang telah diatur dalam KUHAP, kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014.
Dimana putusan tersebut menjelaskan Penetapan Tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP sekali lagi kami Meminta Kapada Kapolres Aceh Singkil segera melakukan Penetapan Tersangka dan Menahan Terlapor ND beserta CS yang melakukan perbuatan Pidana Perusakan tersebut.(Tim Redaksi)




