Ogan Ilir, Nusnet.news- Terkait dengan telah ditetapkanya beberapa tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nopotisme di bawaslu Kabupaten ogan ilir terkait penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 7.401.806.543,00 dan perbuatan tersebut melanggar undang-undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 Ardi Wiranata Ketua DPD Kab. OI di dampingi Ujang Chandra. J Ketua DPC Kab. OI beserta anggota LIPPB, di ruang kerjanya kepada awak media mengatakan, “Maka kami dewan pimpinan Daerah Jaringan Anti Korupsi Kabupaten Ogan Ilir dan Dewan pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Independen Pemuda Peduli Bangsa Kabupaten Ogan Ilir menyikapi persoalan tersebut dengan meminta Seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir untuk mundur dari Jabatannya agar mempermudah Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ogan ilir untuk melakukan Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus.




