Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu Diamankan Satreskrim Polres Labusel Dua orang terduga pengedar uang palsu, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Labuhantatu Selatan, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kotapinang – Baganbatu (Riau), tepatnya di Cikampak, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (31/01/2023).
Dua terduga tersebut, yakni berinisial SPBB (37) dan ML (44). Keduanya, warga Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.
Keduanya, ditangkap berawal dari informasi masyarakat, berkaitan adanya peredaran uang palsu, menggunakan mesin printer di wilayah hukum Polsek Torgamba.
Mendapatkan informasi tersebut, team anti bandit dipimpin Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Muhammad Reza SIK MH, langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Selanjutnya, team menangkap pelaku ML di warung miliknya.
Setelah itu, petugas mendatangi JHMTS dikediamnanya. Kemudian, petugas mengembangkan informasi dan menangkap SPBB, kemudian memboyong ke Mapolres Labuhanbatu Selatan.




