Saat diinterogasi, SPBB mengakui uang rupiah palsu tersebut, diperoleh dari ML, warga Desa Aek Batu.
Dari tangan SPBB, diamankan barang bukti berupa uang kertas rupiah palsu nilai Rp.100.000 sebanyak 37 lembar, dan uang kertas rupiah palsu nilai Rp 50.000 sebanyak 18 lembar. Kemudian, uang asli sebesar Rp.200.000, yang ada di dalam tas ransel hitam pelaku.




