Mekakau Ilir, Nusnet.news- Tim investigasi LP-KPK menemukan banyak sekali kWh listrik yang diloskan diduga dilakukan oleh oknum pegawai PLN.
Melihat hal ini, Minggu 29/1/2023, lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan meminta Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) turun kelapangan untuk melakukan pengecekan dugaan penyalahgunaan aliran listrik yang dilakukakan oleh pihak,PLN.
Selain itu LP- KPK meminta dilakukan pemeriksaan oleh petugas P2TL, adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan aliran listrik berupa ngelos / jumper MCB pada kwh meter.
Lebih lanjut menurut tim dari LP-KPK selaku tim investigasi.menemukan ada nya kecurangan dari pihak PLN, dan MCB tanpa ijin dari PLN, tidak dibenarkan oleh peraturan yang ada di PLN”. Dan kejadian tersebut sangat disayangkan karena akan merugikan negara dan dapat membahayakan pelanggan itu sendiri.
Dalam hal itu “Seharusnya kalau memang ada kerusakan pada mcb, pelanggan bisa langsung menghubungi call center PLN 123 atau PLN Mobile. Agar segera ditangani oleh petugas dari PLN. Bukan dengan melakukan sendiri pengelosan aliran listrik. Karena hal itu menyalahi aturan”.




