Palembang,Nusnet.news- Muntawi Melalui tim kuasa hukum Defi Iskandar SH. MH dari kantor hukum Law Office Defi Iskandar SH MH dan Partner, melayangkan Surat Pengaduan terhadap Oknum Pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Wilayah Banyuasin, yang bertugas di bagian pengukuran tanah, berinisial (Al) yang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan (ATR/BPN) Kabupaten Banyuasin, Jum’at (27/1/2023).
Kejadian itu terjadi berawal dan berdasarkan chat via Whatsapp (WA) dimana dalam percakapan tersebut Al meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada Muntawi melalui Nova, untuk pengurusan pemecahan Sertifikat.
Saat diwawancarai Defi Iskandar mengatakan, Al meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada kliennya melalui Nova, untuk pengurusan pemecahan Sertifikat hak milik nomor :7864 tanggal 23 November 2009 atas nama saudara Muntawi dengan luas kurang lebih 9.126 M2 yang terletak di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatran Selatan.




