Namun setelah ditunggu dan menyerahkan uang kepada yang bersangkutan, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung usai, atas dasar itulah dirinya melakukan pengaduan terhadap Al, terkait dugaan Pungli yang dilakukan Al terhadap Muntawi yang meminta uang untuk pengurusan pemecahan surat tanah sebesar Rp 2,5 juta melalui Nova.
“Berdasarkan bukti Chat itulah Muntawi melalui Kantor hukum kami melakukan pengaduan dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai BPN Banyuasin tersebut, ke Mentri Agraria, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Inspektorat Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumsel, dengan Nomor:06/DI/A/I/2023, kami berharap semoga pengaduan kami dapat segera di proses dan yang bersangkutan dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Defi.
Sementara itu Al saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp (WA) tidak ada jawaban baik saat dihubungi via telepon atau pun melalui chat via Whatsapp.




