Ogan Komering Ilir, Nusnet.news– Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir di pemimpin AKBP Gendi Marzanto berhasil mengungkap kasus 4,10 gram sabu.
Dalam pers rilinya Kepala BNNK OKI AKBP Gendi Marzanto, mengatakan,
Kurir sabu ini bernama M alias J (40) warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI dan juga sebagai pemakai, Jumat (27/1/2023).
Lanjut Gandi, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir sering terjadi transaksi narkotika.
Dengan dasar informasi tersebut tim pemberantasan BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan penyelidikan dan setelah didapatkan informasi yang akurat tempat dan pelaku target operasi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir dibantu Tim Pemberantasan BNNP Sumatera Selatan melakukan penggerebekan.
Sekitar pukul 09.00 WIB dilakukan penggerebekan di rumah yang terletak di Desa Muara Batun dan berhasil mengamankan 1 orang Tersangka M alias J yang saat itu sedang tertidur di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Dompet Tangan berwarna coklat gold yang berisi 5 paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.10 gram.




