1 (satu) unit hanphone, 1(satu) buah timbangan digital merk camry warna silver, 2 (dua) buah pirek, 2 (dua) buah jarum, 2 (dua) buah skop, 1 (satu) bal klip plastik kecil.
Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang bukti narkotika diamankan di kantor BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Giat pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan bandar (BD) sekaligus pengedar narkoba ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNN melalui kegiatan Interdiksi, guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tersebut ditengah Masyarakat.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara. (M.Tahan)




