Lampung,Nusnet.news- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) belanja pemeliharaan kendaraan senilai Rp. 1.214.295.450, dan belanja bahan bakar dan pelumas senilai Rp. 1.404.440.744, yang dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (19/1/2023).
Dalam keterangan persnya pada Minggu (22/1/2023) Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Sekretaris Bidang Humas, Jun usai menyampaikan aduan mengatakan bahwa dugaan KKN terjadi dalam belanja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD, untuk belanja pemeliharaan kendaraan senilai Rp. 1.214.295.450,- dan belanja bahan bakar dan pelumas senilai Rp. 1.404.440.744,-.
“Bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu melalui Kepala Bagian Umum telah melakukan perjanjian kerjasama dengan CV. OJ sesuai dengan surat perjanjian kerja (SPK) tentang pekerjaan perbaikan perawatan dan penggantian pelumas kendaraan dinas roda empat (4) dan roda enam (6) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021, adapun ruang lingkup pekerjaan tersebut adalah perbaikan kendaraan, perawatan kendaraan dan penggantian pelumas dengan realisasi pembayaran sebesar Rp. 1.054.625.500,-, dan terhadap SPK tersebut diduga telah terjadi korupsi yaitu dengan modus operandi Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu tidak melakukan pengecekan secara langsung pemeliharaan apa saja yang dilakukan atau suku cadang apa saja yang diganti sehingga disinyalir terdapat penggantian suku cadang fiktif, tidak terdapat kartu pemeliharaan dan kartu kendali anggaran pemeliharaan setiap masing-masing kendaraan yang dibuat dan disiapkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah sehingga disinyalir terdapat pemeliharaan kendaraan fiktif, kemudian dugaan korupsi juga diperkuat dengan adanya belanja untuk perawatan kendaraan yang dipinjam pakai, kepada instansi vertikal, kemudian dugaan korupsi juga atas belanja pemeliharaan kendaraan sebesar Rp. 463.626.538,- yaitu dengan modus operandi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif”, kata Seno Aji.




