Kemudian diterangkan juga oleh Beliau bahwa indikasi korupsi juga terjadi atas belanja pemeliharaan kendaraan dinas oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu sebesar Rp. 277.703.200,-
“Adapun dugaan korupsi dilakukan dengan modus operandi mark-up harga sehingga belanja pemeliharaan kendaraan dinas melebihi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional,
selain itu penunjukan CV OJ sebagai perusahaan pelaksana pekerjaan perbaikan perawatan dan penggantian pelumas kendaraan oleh pengguna anggaran disinyalir tidak melalui tahap seleksi dan evaluasi (tender cepat) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah”, jelas Sosok aktivis muda Seno Aji.
Maka atas dasar tersebut, DPP KAMPUD menyimpulkan penggunaan dana APBD Pringsewu tahun anggran 2021 oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, patut diduga tidak sesuai dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain.




