Labusel,Nusnet.news- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Edimin mendemosi Kepala Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Labusel, Zulkifli Siregar. Penyebabnya karena pemalsuan tanda tangan di surat undangan upacara.
“Ya, hukuman berat itu terkait dengan adanya pemalsuan daripada tanda tangan. Jadi sesuai dengan ketentuan itu hak prerogatif Bupati bisa menjatuhkan hukuman,” katanya Sekda Labusel, Heri Wahyudi, Sabtu (14/1/2023).
Heri mengatakan hukuman ini juga sudah melalui proses yang benar. Dimana Zulkifli sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Labusel.
“Ya dari Inspektorat, ada sudah berita acaranya. Kronologisnya ada di Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), karena mereka yang periksa,” ucap Heri.
Keputusan hukuman itu tertuang dalam Keputusan Bupati Labusel nomor 188.45/4/BKPSDM/III/2023 dikeluarkan pada 3 Januari 2023.
Baca juga:
Anak Bupati Labusel Tersangka Pencemaran Nama Baik di Facebook
Zulkifli Bakal Beri Perlawanan
Zulkifli Siregar mengakui dirinya dicopot dan didemosi. Dia mengatakan sanksi itu dia dapat karena dituduh memalsukan tanda tangan Bupati Labusel Edimin.




