“Saya didemosi oleh Bupati karena dituduh memalsukan tanda tangannya di surat undangan untuk upacara Hari Bela Negara yang dilaksanakan 19 Desember 2022 lalu,” ujarnya.
Zulkifli mengatakan pemalsuan yang dimaksud adalah penggunaan tanda tangan Bupati Labusel yang berasal dari arsip elektronik. Zulkifli mengatakan keputusan untuk menggunakan tanda tangan tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ideologi Kesbangpol, Kardalin.
“Sebelumnya saya tidak tahu dan tidak pernah memerintahkannya. Itu semua adalah ide dan keputusan yang dibuat oleh Kabid saya, Kardalin. Saya juga baru diberitahunya setelah munculnya tuduhan tersebut,” tuturnya.
Zulkifli mengatakan setelah mendengar penjelasan Kardalin, ide dan keputusan itu pun sebenarnya tidak bisa sepenuhnya disebut salah. Karena itu merupakan bentuk diskresi yang dimilikinya sebagai pejabat yang berwenang.




