Aceh Selatan, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan restorative justice (RJ) perkara pidana kasus narkoba atas nama tersangka Ashadil Mahlil Bin Saiful Rusadi yang melanggar Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2029 Tentang Narkotika.
Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim SH kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (16/1/2023) mengatakan, berdasarkan kronologis perkara bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di sebuah desa yang tidak diketahui nama desa tersebut oleh tersangka.
“Namun masih dalam Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, tersangka membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah kepada Irfan (DPO),” jelas Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim.
Selanjutnya, sebut Kasi Intelijen, sekira pukul 13.30 WIB bertempat di jalan Dusun Batu Merah Desa Lhok Bengkuang Timur Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, tersangka berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket.




