Tersangka telah membeli Narkotika jenis Sabu kepada Irfan (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pertama pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekitar 4 (empat) bulan sebelum tersangka tertangkap bertempat di desa yang tidak tersangka ketahui nama desa tersebut yang masih dalam Kec. Pasieraja Kab. Aceh Selatan sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Yang kedua pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 masih bertempat yang sama, tersangka membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIB bertempat yang sama, sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah.
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 bertempat di ruang tamu bengkel terdakwa di Desa Jilatang Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan, Tersangka terakhir kali menggunkan narkotika jenis sabut tersebut.
Adapun tujuan tersangka untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut untuk tersangka gunakan sendiri dan tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika jenis Sabu tersebut




