Rokan Hilir,Nusnet.id- Lanjutan agenda sidang perkara praperadilan Nomor 06/Pid.Pra/2022/PN.RHL atas nama AS yang dijadwalkan kembali pada tanggal 11 Januari 2023, dengan agenda bukti surat yang dijadwalkan pada pukul 10:30 Wib dan Pemeriksaan Ahli pukul 14:00 wib.
Sebelumnya agenda jawaban termohon pada 10 Januari 2023 pukul 10:00 wib, Replik dan dilanjutkan Duplik pada sore pukul 16:00 wib. Kuasa hukum Pemohon hanya diberi waktu singkat untuk membuat Replik namun ternyata tidak dijawab Duplik oleh Termohon. Dengan tidak dijawabnya Replik Pemohon oleh Termohon, maka Kuasa Hukum Pemohon menggap Replik itu diterima oleh Termohon.
Kuasa Hukum Pemohon Aga Khan, SH,. MH, merupakan pengacara yang pernah mendampingi Hakim Sarpin atas putusan Praperadilan. Dr. Yudi Krismen, SH,. MH pensiunan polisi yang saat ini menjadi pengacara. Kedua pengacara top tersebut beranggotakan Alfikri SH,MH dan Aditya Fachrurozi, SH yang merupakan pengacara muda Riau.
Pada agenda pemeriksaan ahli yang dijadwalkan pada 11 Januari 2022 pukul 14:00 wib Kuasa Hukum Pemohon mendatangkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau yakni Dr. Erdianto dan Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau yakni Dr. Zulkarnaen.




