Didatangkannya kedua ahli hukum pidana tersebut untuk memberikan keterangan terkait dasar yuridis penetapan tersangka terhadap Pemohon. Sementara Termohon tidak menghadirkan ahli pada lanjutan praperadilan ini.

Tim kuasa hukum Pemohon tetap optimis atas telah dilaksanakannya serangkaian Praperadilan yang telah dilalui. Kuasa hukum Pemohon tetap konsisten menyatakan “kami menduga ada upaya tidak baik, unprosedural, serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Termohon pada tingkat Penyidikan dalam perkara utama Terdakwa/Terpidana Sdr. SANDI FITRA) diarahkan seolah-olah terhubung atau memiliki keterkaitan dengan Pemohon.
Keterangan sdr. SANDI FITRA menyatakan bahwa Narkotika jenis sabhu yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir tersebut berasal dari temannya dan bukan ALEX SANDER dan telah menjadi fakta hukum di Persidangan yang telah memiliki Putusan No. 66/Pid.Sus/2022/PN Rhl pada tanggal 27 April 2022.
Terakhir Kuasa Hukum Pemohon mengutip adagium yang terkenal yakni “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.(Red)




