Kayuagung,Nusnet.id-Pria berinisial I (24) bin S warga Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI ini,kini sedang di tahanan Polres OKI Polda Sumsel akibat kasus pembunuhan terhadap Eki (18) bin Rempan yang di buat nya.
Di jelaskan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.I.K.SH, MH melalui Kapolsek Pedamaran Iptu M. Jimmy Andry, SH dalam pers rilis, Selasa (10/1/2023) mengatakan kronologinya pada hari minggu tanggal 8 Januari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran, pada saat itu korban Eki bin Rempan warga Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran bersama temannya Gio mendatangi rumah pacarnya Tiara dan ngobrol, datang tersangka I dan mengatakan kalau mau datang sendirian saja.
Korban menjawab kami datang baik – baik tidak usah ribut, setelah itu tersangka I bin S mengambil sebilah pisau yang ada di pinggang dan menusuk korban di bagian dada sebelah kanan kemudian di lengan atas sebelah kiri, korban langsung terkapar berlumuran darah kemudian korban di bawa ke rumah sakit umum Kayuagung ternyata korban sudah meninggal.




