Mendapat laporan bawah tersangka pada tanggal 8 Januari 2023 tersangka sudah melarikan diri ke Palembang tim macan komering yang dipimpin Kapolsek Pedamaran Iptu, M. Jimmy Andy SH, dan Kanit Reskrim Aipda Erica Epriady, S.Kep dan anggota langsung berangkat menuju Palembang mencari keberadaan pelaku, yang sedang di dalam kendaraan di bawah jembatan ampera kurang dari 24 jam pelaku dapat di amankan tim macan komering.
Lanjut Iptu Jimmy barang bukti yang berhasil di amankan satu helai celana jeans pendek warna biru yang berlumuran darah, satu helai baju kaos panjang hitam yang berlumuran darah, sementara itu pisau yang di gunakan pelaku sedang dalam pencarian yang di buang oleh korban.
Pasal yang di kenakan pasal 340 KUHP, atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, barang siapa dengan sengaja atau dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama dua puluh tahun, pasal 338.KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara, pasal 351 ayat (3) jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara, pungkasnya.(M.Tahan)




