Rantauprapat, Nusnet.id- Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bekuk dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di rumah korban Azuz (47 tahun) di Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Rabu (28/12/2022) sekira pukul 02.00 WIB dinihari.
Dua tersangka tersebut, yakni RUDIANSYAH Als. KUPIT (28) warga Lingkungan Negeri Lama Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan AHMAD ARIPIN Als. IPIN (27) warga Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP H Sumitro Margolang melalui Kanit Reskrim IPDA R. SIRAIT SH kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023) mengatakan, kedua pelaku ditangkap polisi, berdasarkan pengaduan saksi / korban.
Katanya, sesuai laporan korban disebutkan,Rabu (28/12/2022), sekira pukul 02.00 Wib, saat korban bersama isteri dan dua anaknya tidur di kamar mendengar suara anjing peliharaan ribut (menggongong) berulang- ulang. Sehingga korban terbangun dan merasa curiga. Lalu membuka pintu depan rumah dan melihat beberapa orang laki – laki menggunakan penutup wajah dan kepala (sebo), sudah berdiri didepan halaman rumah.




