Singkawang,Nusnet.id- Jajaran Satresnarkoba Polres Singkawang telah mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial H dan MA, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
“Kedua tersangka ini berhasil anggota amankan di salah satu tempat tepatnya di Jalan Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Rabu (28/12) lalu dini hari,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, jumat 6 januari 2023.
Raden mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka H, yang saat itu sedang menggunakan kendaraan roda empat.
“Disaksikan oleh beberapa saksi di lokasi, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram dan 22 butir pil ekstasi,” ujarnya.
Kemudian, sewaktu penggeledahan masih berlangsung, katanya, didapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan.
“Pria tersebut berinisial MA,” ungkapnya.
Benar saja, sewaktu di geledah, anggota Satnarkoba Polres Singkawang berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket kantong plastik klip yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 8,72 gram.




