“Anggota juga menemukan satu butir pil ekstasi berwarna hijau bertuliskan G dengan berat 0,38 gram,” jelasnya.
Atas temuan barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung di bawa ke Mapolres Singkawang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurutnya, kedua pelaku merupakan wajah baru, jadi bukan merupakan residivis.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.(MH).




