
Kendari, Nusnet.id- Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang bos Tempat Hiburan Malam (THM) VG kepada mantan istrinya Y.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi diantaranya Y yang merupakan saksi korban, kemudian ayah Y, Nasrun dan Debora.
Seperti diketahui, sidang kasus KDRT dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Jl Mayjen Sutoyo, Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/1/23).
Dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap adanya dugaan motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG.
Y selaku saksi korban yang awalnya mengelak namun mengakui adanya pertemuan kedua belah pihak di kantor Resmob Polda Sultra dan kantor Polsek Baruga untuk dilakukan restoratif justice.
Dalam agenda restoratif justice tersebut kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan disebabkan adanya persyaratan 10 poin yang intinya Menurut VG menguras harta kekayaannya. Dengan tegas VG menolak persyaratan tersebut hingga berujung ke pengadilan.




