Dalam kesaksian korban terungkap pula sebelum pelaporan saksi korban sudah pernah mengajukan gugatan cerai.
Selain saksi korban, ketiga saksi yang hadir dalam keterangannya di persidangan tidak pernah melihat dan mendengar langsung penganiayaan fisik. Kecuali asisten rumah tangga Debora yang mengaku mendengar langsung namun tidak dapat memastikan seperti apa suara yang didengar.
Melalui pengacaranya, Jumadi Mansyur, SH mengungkapkan adanya dugaan motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG.
“Kami melihat ada dugaan motif unsur kesengajaan mantan istri Y dengan sudah adanya gugatan cerai sebelum kejadian dan mempersiapkan gugatan cerai selanjutnya dengan persiapan matang,” ucap Jumadi saat memberikan keterangan pers kepada awak media.
Lanjut Jumadi, penting kita tahu motifnya kenapa sampai ngotot melakukan pelaporan dan melanjutkan ini perkara.
“Jelas motif pemerasan dan ingin menguasai harta terdakwa VG, dimana Y waktu mau RJ meminta 10 poin persyaratan yang intinya ingin menguasai harta padahal mereka pada saat itu sudah posisi bercerai,” jelasnya.




