Jumadi juga menyampaikan, biarlah perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum.
“Dari fakta persidangan belum bisa berasumsi keluar sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Saya berharap kepada rekan-rekan media untuk tidak menjustifikasi sebelum ada putusan sebab perkara ini ada hak privasi seseorang yang tidak boleh dipublikasikan,” terangnya.

Selain Jumadi, kuasa hukum VG lainnya, Adiarsa MJ, SH mengatakan kalau sejak awal kliennya tidak melakukan pemukulan hanya dorong-dorongan dengan mantan istrinya tersebut.
“Melihat dan mendengar tadi fakta persidangan, jelas tidak ada dari saksi yang melihat dan mendengar langsung adanya penganiayaan fisik kecuali pengakuan dari saksi korban,” tuturnya.
Adiarsa hanya membenarkan kalau dalam peristiwa tersebut hanya terjadi pertengkaran.
“Terdakwa juga sebagai klien kami tidak membenarkan dakwaan penganiayaan terkecuali pertengkaran,” katanya.
Adiarsa juga menyampaikan, terdakwa VG sudah mengaku bersalah di depan persidangan dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.




