Kayu Agung,Nusnet.id- Polisi Resort Ogan Komering Ilir (Polres-OKI) Polda Sumatera Selatan menetapkan Kepala Desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir berinisial MJ (45) sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020,akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebanyak Rp 162,900,000,
Kapolres OKI AKBP Diliyanto,SH.S.ik,M.H Melalui KBO Reskrim Iptu Amri Syafrin SH menyampaikan,tersangka terjerat kasus korupsi terkait penyaluran dana bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan September sampai bulan November tahun anggaran 2020 atas pelaksanaan kegiatan tersebut tersangka tidak menyalurkan kepada 181 keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan dan perekonomian negara serta berdasarkan hasil perhitungan negara mengalami kerugian sebesar Rp 162,900,000 (seratus enam puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah),jelas Amril kepada awak media di polres OKI,Jum,at (30/12/22)




