Lanjutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No:20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar dan untuk pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling ringan 1 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 200 juta,jelasnya
Dalam kesempatan itu juga tersangka Mantan kades Tanjung Ali MJ (45) mengakui memang benar mengunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan tidak melibatkan orang lain (Berita ini di lamsir dari media pagi)(M.Tahan).




