Langsa,Nusnet.id- Berdasarkan Laporan Polisi ( LP/188/XI/2022/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 12 November 2022) , tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPidana.
Atas nama Kapolres Langsa Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman,STK,SIK,MH, mengatakan bahwa Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa, telah mengamanan M I (21) dan MR (21) yang diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian di rumah BUSDIANA
Adapun Kronologis kejadiannya Pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2022 sekira Pukul 04.30 Wib bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Petua Dolah Desa Paya Bujok Beuromo Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Propinsi Aceh,
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman,STK,SIK,MH mengatakan MI (21) berhasil di amankan oleh pemilik rumah di bawah tempat tidur. Sementara itu MR (21) berhasil diamankan oleh Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa di Dusun Rukun Desa Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa Propinsi Aceh.




