Selajutnya Tim mengamankan pelaku dan BB dan melakukan pengembangan terhadap ke dua pelaku, sebut Kasat Reskrim Polres Langsa
Dari hasil pengembangan Tersangka MI dan tersangka MR masuk kedalam rumah dengan merusak jendela dapur kemudian mengambil barang-barang milik korban dan mengambil barang.
Kemudian belum sempat mengambil barang yang berada dirumah koban sudah ketahuan oleh pemilik rumah dan tersangka MI, langsung di amankan oleh pemilik rumah di bawah tempat tidur,
Dan untuk tersangka KIRAN (nama Panggilan) DPO melarikan diri dikarenakan iyanya menunggu tersangka MI di luar rumah, dan telah berhasil diamankan oleh Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa, di Dusun Rukun Desa Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa Propinsi Aceh, pada hari Jumat 23 Desember 2022 sekira Pukul 07.00 Wib.
Selajutnya Tim mengamankan pelaku dan BB serta melakukan pencarian terhadap Sdra. J (Nama panggilan)/DPO akan tetapi tidak menemukannya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah tanpa Plat muka belakang (disita dari Pelaku MI)




