Singkawang,Nusnet.id – Jajaran Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SL, lantaran diduga sebagai pelaku pencurian.
“Diketahui jika pelaku ini baru keluar Lapas sebulan yang lalu,” kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Sihar Binardi Siagian, Selasa (27/12).
Namun, disaat pelaku keluar Lapas, langaung melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 10 TKP.
“Bahkan pelaku juga sudah 10 kali masuk keluar Lapas dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada malam hari dengan sasaran rumah yang sedang kosong.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah berupa tiga tabung gas dan beberapa pakaian yang digunakan tersangka sewaktu melakukan aksi pencurian.
Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian, dimana tersangka sedang berada di luar rumah, tepatnya di Kecamatan Singkawang Tengah.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikanakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.




