Palembang,Nusnet.id- Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang menjerat Endang Waskito selaku Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 264 juta periode tahun 2015-2017, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda dakwaan, Senin (26/12/2022).
Sidang di ketuai oleh Majelis Hakim Misrianti SH MH serta dihadiri langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Banyuasin (Muba).
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin mendakwa terdakwa Endang Waskito selaku Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan Kabupaten Muba yang mana sejak bulan Oktober tahun 2015 sampai dengan Januari tahun 2017, tidak menyalurkan atau mendistribusikan hak para pegawai kantor Camat Lalan berupa Gaji serta Tunjangan dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada 20 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 264 juta dan tidak sesuai dengan rasa keadilan, serta Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.




